|
Pasal
37
Tindakan
administratif diperlukan untuk memperbaiki dan mendidik para pihak
yang melakukan pelanggaran administratif, baik aparatur Pemerintah,
Badan Usaha, perseorangan maupun kelompok masyarakat. Tindakan administratif
yang diambil harus masih dalam rangka mencapai sasaran pembangunan
ketranmigrasian yang optimal.
|