H O M E
Undang undangKonsultasi HukumBerita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 37

Tindakan administratif diperlukan untuk memperbaiki dan mendidik para pihak yang melakukan pelanggaran administratif, baik aparatur Pemerintah, Badan Usaha, perseorangan maupun kelompok masyarakat. Tindakan administratif yang diambil harus masih dalam rangka mencapai sasaran pembangunan ketranmigrasian yang optimal.