|
Pasal
4
Penyelenggaraan
transmigrasi akan dilaksanakan meluas di tanah air dan merupakan
suatu proses yang tidak henti-hentinya diupayakan. Dengan demikian,
tujuan transmigrasi perlu dijabarkan dalam bentuk sasaran kuantitatif
yang terukur, baik kesejahteraan ekonomi maupun kesejahteraan sosial.
Ukuran kesejahteraan dimaksud ditentukan pada tingkat kemampuan
dan produktivitas masyarakat untuk membangun kemandiriannya. Untuk
itu, tatanan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan dikembangkan
melalui lembaga koperasi serta tatanan sosial budaya yang mengandung
paham persatuan dan kesatuan, kebersamaan, gotong-royong, dan musyawrah
mufakat perlu mendapat perhatian sehingga ekonomi dan sosial budaya
mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
|