|
Pasal
5
Penataan
persebaran penduduk yang dikembangkan melalui transmigrasi disesuaikan
dengan pemanfaatan potensi sumber daya alam sesuai dengan daya dukungnya
sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Sehubungan
dengan kemampuan pengembangan teknologi dan kemampuan sumber daya
manusia dan permodalan, penataan tersebut dilakukan sesuai dengan
berbagai kesempatan kerja dan peluang usaha serta pelayanan kehidupan
sosial budaya di setiap aspek kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, penyelenggaraan transmigrasi selalu diarahkan pada
penataan persebaran penduduk yang sesuai dengan daya tampung lingkungan,
yang memungkinkan kehidupan masyarakat serasi dan seimbang sebagai
perwujudan integrasi masyarakat menuju kesejahteraan transmigran
dan masyarakat sekitarnya dalam semua aspek kehidupan.
|