H O M E
Undang undangKonsultasi HukumBerita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 5

Penataan persebaran penduduk yang dikembangkan melalui transmigrasi disesuaikan dengan pemanfaatan potensi sumber daya alam sesuai dengan daya dukungnya sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Sehubungan dengan kemampuan pengembangan teknologi dan kemampuan sumber daya manusia dan permodalan, penataan tersebut dilakukan sesuai dengan berbagai kesempatan kerja dan peluang usaha serta pelayanan kehidupan sosial budaya di setiap aspek kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, penyelenggaraan transmigrasi selalu diarahkan pada penataan persebaran penduduk yang sesuai dengan daya tampung lingkungan, yang memungkinkan kehidupan masyarakat serasi dan seimbang sebagai perwujudan integrasi masyarakat menuju kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya dalam semua aspek kehidupan.