|
Pasal
6
Ayat
(1)
Jenis-jenis transmigrasi dikembangkan dalam rangka memanfaatkan
kesempatan kerja dan peluang usaha, baik yang diciptakan melalui
pembangunan transmigrasi maupun pembangunan sektor lainnya. Dengan
demikian, jenis-jenis transmigrasi dapat menggambarkan tingkat dan
intensitas peranan Pemerintah.
Ayat
(2)
Pola usaha pokok yang dimaksud dapat meliputi kegiatan usaha primer
(pengolahan sumber daya alam seperti pertanian tanaman pangan, perikanan,
peternakan, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan), usaha sekunder
(industri pengolahan dan manufaktur), dan usaha tersier (jasa dan
perdagangan), yang tiap-tiap usaha menjadi kegiatan pokok transmigran
yang saling menunjang. Dengan ketiga usaha pokok tersebut, transmigrasi
dapat dikembangkan pada seluruh bentuk dan ragam kegiatan usaha
yang ada sesuai dengan potensi daerah serta bakat dan kemampuan
transmigran.
|