H O M E
Undang undangKonsultasi HukumBerita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 6

Ayat (1)

Jenis-jenis transmigrasi dikembangkan dalam rangka memanfaatkan kesempatan kerja dan peluang usaha, baik yang diciptakan melalui pembangunan transmigrasi maupun pembangunan sektor lainnya. Dengan demikian, jenis-jenis transmigrasi dapat menggambarkan tingkat dan intensitas peranan Pemerintah.

Ayat (2)

Pola usaha pokok yang dimaksud dapat meliputi kegiatan usaha primer (pengolahan sumber daya alam seperti pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan), usaha sekunder (industri pengolahan dan manufaktur), dan usaha tersier (jasa dan perdagangan), yang tiap-tiap usaha menjadi kegiatan pokok transmigran yang saling menunjang. Dengan ketiga usaha pokok tersebut, transmigrasi dapat dikembangkan pada seluruh bentuk dan ragam kegiatan usaha yang ada sesuai dengan potensi daerah serta bakat dan kemampuan transmigran.