H O M E
Undang undangKonsultasi HukumBerita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Transmigrasi Swakarsa Berbantuan diarahkan pada hubungan kemitraan usaha yang pengembangannya menjadi inisiatif Badan Usaha serta dilakukan bersama Pemerintah selaku penanggung jawab penyelenggaraan transmigrasi dan sebagai pihak yang mewakili kepentingan transmigran. Pemerintah dan Badan Usaha memberikan bantuan kepada transmigran untuk mencapai tingkat kelayakan usaha tertentu agar kegiatan usahanya berkembang secara berkelanjutan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Setara dalam hubungan kemitraan usaha berarti mempunyai kedudukan hukum yang sama. Adil dalam hubungan kemitraan usaha tercermin dalam hak dan kewajiban masing-masing yang dilandasi oleh prinsip kekeluargaan, kegotong-royongan, dan saling menguntungkan. Hubungan kemitraan usaha dilakukan dengan prinsip saling memperkuat dan saling membutuhkan dalam suasana keterbukaan bagi semua pihak yang berdimensi musyawarah mufakat sehingga dapat menjamin berkembangnya kemitraan usaha secara berkelanjutan.

Ayat (5)

Cukup jelas