|
Pasal
7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Transmigrasi
Swakarsa Berbantuan diarahkan pada hubungan kemitraan usaha yang
pengembangannya menjadi inisiatif Badan Usaha serta dilakukan bersama
Pemerintah selaku penanggung jawab penyelenggaraan transmigrasi
dan sebagai pihak yang mewakili kepentingan transmigran. Pemerintah
dan Badan Usaha memberikan bantuan kepada transmigran untuk mencapai
tingkat kelayakan usaha tertentu agar kegiatan usahanya berkembang
secara berkelanjutan.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat
(4)
Setara dalam hubungan kemitraan usaha berarti mempunyai kedudukan
hukum yang sama. Adil dalam hubungan kemitraan usaha tercermin dalam
hak dan kewajiban masing-masing yang dilandasi oleh prinsip kekeluargaan,
kegotong-royongan, dan saling menguntungkan. Hubungan kemitraan
usaha dilakukan dengan prinsip saling memperkuat dan saling membutuhkan
dalam suasana keterbukaan bagi semua pihak yang berdimensi musyawarah
mufakat sehingga dapat menjamin berkembangnya kemitraan usaha secara
berkelanjutan.
Ayat
(5)
Cukup jelas
|