H O M E
Undang undangKonsultasi HukumBerita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 9

Ayat (1)

Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang dilaksanakan secara perseorangan atau kelompok mendapatkan arahan, layanan, serta bantuan dari Pemerintah dan keikutsertaan transmigran dalam bertransmigrasi sepenuhnya merupakan prakarsa dan pilihan yang bersangkutan.

Dalam hal pelaksanaan tramsmigrasi Swakarsa Mandiri yang terkait hubungan kerja dan kemitraan usaha dengan Badan Usaha, Pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, melayani, dan menjaga hubungan tersebut agar dapat berlangsung setara, adil, saling menguntungkan, dan berkelanjutan sehingga dapat menjamin tercapainya kesejahteraan tnansmigran.

Ayat (2)

Dalam pelaksanaan kerja sama angtara transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dan Badan Usaha dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak dan Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasannya.