|
Pasal
9
Ayat
(1)
Transmigrasi
Swakarsa Mandiri yang dilaksanakan secara perseorangan atau kelompok
mendapatkan arahan, layanan, serta bantuan dari Pemerintah dan keikutsertaan
transmigran dalam bertransmigrasi sepenuhnya merupakan prakarsa
dan pilihan yang bersangkutan.
Dalam hal pelaksanaan tramsmigrasi Swakarsa Mandiri yang terkait
hubungan kerja dan kemitraan usaha dengan Badan Usaha, Pemerintah
berkewajiban untuk mengarahkan, melayani, dan menjaga hubungan tersebut
agar dapat berlangsung setara, adil, saling menguntungkan, dan berkelanjutan
sehingga dapat menjamin tercapainya kesejahteraan tnansmigran.
Ayat (2)
Dalam pelaksanaan kerja sama angtara transmigran pada Transmigrasi
Swakarsa Mandiri dan Badan Usaha dituangkan dalam perjanjian kerja
sama antara kedua belah pihak dan Pemerintah bertanggung jawab untuk
melaksanakan pengawasannya.
|