|
Pasal
2
Penyelenggaraan
transmigrasi berasaskan :
a.
kepeloporan;
b.
kesukarelaan;
c.
kemandirian;
d.
kekeluargaan;
e.
keterpaduan; dan
f.
wawasan lingkungan.
Pasal
3
Penyelenggaraan
transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran
dan masyarakat sekitarnya, peningkatan dan pemerataan pembangunan
daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal
4
Sasaran
penyelenggaraan transmigrasi adalah meningkatkan kemampuan dan produktivitas
masyarakat transmigrasi, membangun kemandirian, dan mewujudkan integrasi
di permukiman transmigrasi sehingga ekonomi dan sosial budaya mampu
tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Pasal
5
Penyelenggaraan
transmigrasi diarahkan pada penataan persebaran penduduk yang serasi
dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan,
peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan perwujudan integrasi
masyarakat.
|