H O M E
Undang undangKonsultasi HukumBerita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
BAB III
JENIS TRANSMIGRASI DAN TRANSMIGRAN

 

Bagian Kedua
Transmigran

Pasal 10

(1) Setiap warga negara Republik Indonesia dapat ikut serta sebagai transmigran.

(2) Keikutsertaan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kesukarelaan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

(3) Transmigran terdiri atas kepala keluarga beserta anggota keluarga.

(4) Untuk kepentingan tertentu, Pemerintah dapat menetapkan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Ketentuan tentang persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

Penduduk di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigran.

Pasal 12

Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 10 ayat (1), transmigran pada Transmigrasi Umum diutamakan bagi penduduk yang berasal dari :

a. wilayah yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi dan/atau terbatas lapangan kerja yang tersedia dan/atau merupakan lahan kritis;

b. daerah yang terkena bencana alam atau gangguan keamanan;

c. perambah hutan dan peladang berpindah; dan

d. wilayah yang tempat tinggalnya dijadikan proyek pembangunan bagi kepentingan umum.

Pasal 13

(1) Transmigran pada Transmigrasi Umum berhak untuk memperoleh bantuan dari Pemerintah berupa :

a. informasi seluas-luasnya tentang kesempatan kerja dan peluang usaha serta informasi lain tentang lokasi tujuan transmigrasi;

b. pendidikan dan pelatihan persiapan, perbekalan,dan pelayanan pengangkutan ke lokasi tujuan;

c. lahan usaha dan lahan tempat tingggal beserta rumah dengan status hak milik;

d. sarana produksi dan/atau sarana usaha;

e. sanitasi dan sarana air bersih;

f. catu pangan hingga transmigran mampu berproduksi atau mendapat penghasilan;

g. bimbingan dan pelatihan untuk pengembangan usaha;

h. fasilitas pelayanan umum permukiman;

i. prasarana dan sarana pengolahan dan pemasaran hasil usaha; dan

j. bimbingan dan pelayanan sosial kemasyarakatan dan administrasi pemerintahan.

(2) Ketentuan tentang bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan memperoleh bantuan dari Pemerintah berupa :

a. informasi seluas-luasnya tentang peluang kerja dan usaha serta informasi lain yang diperlukan tentang lokasi tujuan transmigrasi;

b. bimbingan umum dan bantuan prasarana pelatihan;

c. pelayanana kepindahan dan penempatan di lokasi tujuan;

d. lahan usaha dan/atau sarana usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik;

e. sanitasi dan sarana air bersih;

f. sebagian kebutuhan sarana produksi;

g. penyediaan prasarana, fasilitas pelayanan umum, dan fasilitas pelayanan sosial permukiman; dan

h. pembinaan hubungan kemitraan usaha dan bimbingan sosial serta administrasi pemerintahan.

(2) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dapat memperoleh bantuan catu pangan dari Pemerintah.

(3) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, mendapat bantuan dari Badan Usaha mitranya berupa :

a. perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha transmigran atas jaminannya;

b. bimbingan usaha ekonomi dan sosial kemasyarakatan;

c. pelatihan, penyuluhan dan peningkatan produkstivitas;

d. informasi usaha;

e. jaminan pemasaran hasil produksi;

f. sebagian kebutuhan fasilitas pelayanan umum dan fasilitas pelayanan sosial permukiman; dan

g. jaminan pendapatan yang layak bagi transmigran.

(4) Ketentuan tentang bantuan Pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15

(1) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah berupa :

a. informasi seluas-luasnya tentang peluang kerja dan usaha serta informasi lain yang dibutuhkan tentang daerah tujuan transmigrasi;

b. pengurusan kepindahan dan penempatan di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan/atau Lokasi Permukiman Transmigrasi;

c. bimbingan untuk mendapatkan lapangan kerja atau usaha;

d. lahan tempat tinggal dan/atau lahan usaha dengan status hak milik, serta ramuan rumah;

e. penyediaan prasarana serta fasilitas pelayanan umum dan sosial permukiman;

f. pembinaan sosial kemasyarakatan dan administrasi pemerintah; dan

g. bimbingan, pengembangan, dan perlindungan kemitraan usaha.

(2) Kebutuhan pengembangan usaha transmigran di luar bantuan Pemerintah diupayakan melalui kemampuan swadaya Pemerintah diupayakan melalui kemampuan swadaya dan/atau melalui Badan Usaha.

(3) Ketentuan tentang bantuan Pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

Setiap transmigran berkewajiban untuk :

a. bertempat tinggal menetap di permukiman transmigarsi;

b. memelihara kelestarian lingkungan;

c. memelihara dan mengembangkan kegiatan usahanya secara berdaya guna dan berhasil guna;

d. mempertahankan dan memelihara pemilikan tanah dan aset produksinya;

e. memelihara hubungan yang serasi dengan masyarakat setempat serta menghormati dan memperhatikan adat istiadatnya; dan

f. mematuhi ketentuan ketransmigrasian.