H O M E
Undang undangKonsultasi HukumBerita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
BAB IV
WILAYAH PENGEMBANGAN TRANSMIGRASI DAN LOKASI PERMUKIMAN TRANSMIGRASI

 

Pasal 18

Pemerintah menetapkan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi.

Pasal 19

(1) Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 penempatannya didasarkan pada pertimbangan potensi wilayah yang memungkinkan pengembangannya bagi upaya mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah.

(2) Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui pembangunan satuan-satuan kawasan pengembangan.

(3) Dalam satuan kawasan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat beberapa satuan permukiman transmigrasi.

Pasal 20

(1) Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikembangkan di luar Wilayah Pengembangan Transmigrasi.

(2) Lokasi Permukiman Transmigarsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk mendukung percepatan pengembangan wilayah dan/atau pusat pertumbuhan wilayah yang sedang berkembang.

Pasal 21

Wilayah Pengembangan Transmigarsi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diwujudkan melalui penyelenggaraan Transmigrasi Umum dan/atau Transmigrasi swakarsa Berbantuan dan/atau Transmigrasi swakarsa Mandiri.

Pasal 22

(1) Pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi dilaksanakan secara terencana dan bertahap serta terpadu dengan pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.

(2) Ketentuan tentang pelaksanaan pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigarsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.