|
Pasal
34
(1)
Setelah mencapai sasaran pembangunan yang ditetapkan atau selambat-lambatnya
lima tahun sejak penempatan transmigran, pembinaan permukiman transmigrasi
diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
(2)
Dengan adanya penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
permukiman transmigarsi berubah menjadi desa definitif serta status
sebagai transmigran mnjadi berakhir.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan status sebgaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|