H O M E
Undang undangKonsultasi HukumBerita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
BAB IX
PENYERAHAN PEMBINAAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI

 

Pasal 34

(1) Setelah mencapai sasaran pembangunan yang ditetapkan atau selambat-lambatnya lima tahun sejak penempatan transmigran, pembinaan permukiman transmigrasi diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

(2) Dengan adanya penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka permukiman transmigarsi berubah menjadi desa definitif serta status sebagai transmigran mnjadi berakhir.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan status sebgaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.