|
Pasal
23
(1)
Pemerintah menyediakan tanah bagi penyelenggaraan transmigrasi.
(2)
Alokasi penyediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal
24
(1)
Tanah yang diperoleh Pemerintah untuk penyelenggaraan transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan dengan hak pengelolaan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam hal tanah yang akan diberikan kepada transmigran dikuasai
oleh Badan Usaha, tanah tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada
Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Tanah yang diperuntukkan bagi transmigran diberikan dengan status
hak milik.
|