|
Pasal
25
(1)
Penyiapan permukiman transmigran diarahkan bagi terwujudnya permukiman
transmigrasi yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang.
(2)
Penyiapan permukiman meliputi penyiapan areal, perencanaan permukiman,
pembangunan perumahan, fasilitas umu, sarana dan prasarana permukiman
transmigrasi, serta penyiapan lahan dan/atau ruang usaha.
(3)
Perencanaan penyiapan permukiman disusun berdasarkan potensi sumber
daya alam dan sumber daya lainnya secara terpadu dengan pembangunan
sektoral dan pembangunan daerah.
(4)
Penyiapan permukiman dalam Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah.
(5)
Penyiapan permukiman dalam Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan
oleh Pemerintah dan Badan Usaha berdasarkan rencana yang disusun
sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
(6)
Pembukaan lahan tempat tinggal dan lahan usaha serta penyediaan
sarana usaha dalam Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilakukan oleh
transmigran dan dapat memperoleh bantuan dari pemerintah dan/atau
Badan Usaha.
(7)
Ketentuan tentang penyiapan permukiman diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri.
|