|
Pasal
26
(1)
Pemerintah memberikan informasi mengenai ketersediaan lapangan kerja,
kesempatan berusaha, tempat tinggal, kondisi geografis dan adat
istiadat di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan/atau Lokasi Permukiman
Transmigrasi.
(2)
Setiap orang mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk menetapkan
pilihan lapangan kerja dan/atau usaha di Wilayah Pengembangan Transmigrasi
dan/atau Lokasi Permukiman Transmigrasi sesuai dengan kualifikasi
kemampuan masing-masing.
Pasal
27
Pemerintah
menyeleksi setiap calon transmigran.
Pasal
28
(1)
Calon transmigran pada Transmigrasi Umum diseleksi berdasarkan prioritas
penanganan masalah sosial ekonomi bagi penduduk yang bersangkutan.
(2)
Calon transmigran pada transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan Transmigrasi
Swakarsa Mandiri diseleksi berdasarkan kesesuaian antara kesempatan
kerja atau yang tersedia dan dipilih dengan kesiapan dan keahliannya.
(3)
Calon transmigran yang dinyatakan lulus seleksi diberi pendidikan
dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan.
(4)
Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigarsi
Umum dilaksanakan oleh Pemerintah.
(5)
Pendidikan dan Pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi
Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Badan
Usaha.
(6)
Pendidkan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi
Swakarsa Mandiri yang terkait dengan Badan Usaha dilaksanakan oleh
Badan Usaha yang bersangkutan.
Pasal
29
(1)
Penempatan transmigran di permukiman transmigarsi dilaksanakan setelah
ada kepastian kesempatan kerja atau usaha dan tempat tinggal.
(2)
Penempatan transmigran pada Transmigrasi Umum dilaksnakan oleh Pemerintah.
(3)
Penempatan transmigran pada Transmigrasi swakarsa Berbantuan dilaksanakan
oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha sesuai dengan ketentuan dalam
perjanjian kerja sama.
Pasal
30
(Penempatan
transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan sendiri
oleh transmigran atau Badan Usaha yang menyediakan lapangan kerja
atau usaha dan dapat dibantu oleh Pemerintah.
Pasal
31
Ketentuan
tentang tata cara pemberian informasi, selesksi, pendidikan dan
pelatihan, serta penempatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.
|