H O M E
Undang undangKonsultasi HukumBerita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
BAB VII
INFORMASI, SELEKSI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTA PENEMPATAN

 

Pasal 26

(1) Pemerintah memberikan informasi mengenai ketersediaan lapangan kerja, kesempatan berusaha, tempat tinggal, kondisi geografis dan adat istiadat di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan/atau Lokasi Permukiman Transmigrasi.

(2) Setiap orang mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk menetapkan pilihan lapangan kerja dan/atau usaha di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan/atau Lokasi Permukiman Transmigrasi sesuai dengan kualifikasi kemampuan masing-masing.

Pasal 27

Pemerintah menyeleksi setiap calon transmigran.

Pasal 28

(1) Calon transmigran pada Transmigrasi Umum diseleksi berdasarkan prioritas penanganan masalah sosial ekonomi bagi penduduk yang bersangkutan.

(2) Calon transmigran pada transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri diseleksi berdasarkan kesesuaian antara kesempatan kerja atau yang tersedia dan dipilih dengan kesiapan dan keahliannya.

(3) Calon transmigran yang dinyatakan lulus seleksi diberi pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan.

(4) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigarsi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah.

(5) Pendidikan dan Pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha.

(6) Pendidkan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang terkait dengan Badan Usaha dilaksanakan oleh Badan Usaha yang bersangkutan.

Pasal 29

(1) Penempatan transmigran di permukiman transmigarsi dilaksanakan setelah ada kepastian kesempatan kerja atau usaha dan tempat tinggal.

(2) Penempatan transmigran pada Transmigrasi Umum dilaksnakan oleh Pemerintah.

(3) Penempatan transmigran pada Transmigrasi swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama.

Pasal 30

(Penempatan transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan sendiri oleh transmigran atau Badan Usaha yang menyediakan lapangan kerja atau usaha dan dapat dibantu oleh Pemerintah.

Pasal 31

Ketentuan tentang tata cara pemberian informasi, selesksi, pendidikan dan pelatihan, serta penempatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.