H O M E
Undang undangKonsultasi HukumBerita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
BAB VIII
PEMBINAAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN PEMBINAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI

 

Pasal 32

(1) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi diarahkan untuk mencapai kesejahteraan dan kemandirian serta intrgrasi masyarakat transmigrasi dengan penduduk sekitar dan kelestarian lingkungannya secara berkelanjutan.

(2) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha sesuai dengan jenis transmigrasi dan pola usaha pokoknya.

(3) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi didasarkan pada potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya secara terpadu dengan berbagai sektor pembangunan lain dan pembangunan daerah serta berwawasan lingkungan.

(4) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang :

a. ekonomi untuk menuju terciptanya tingkat swasembada;

b. sosial budaya untuk menuju pemenuhan kebutuhan pelayanan umum masyarakat serta terjadinya proses integrasi dan akulturasi yang menyeluruh antara transmigran dan masyarakat sekitar;

c. mental spiritual untuk menuju pembinaan manusia yang ulet, mandiri, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d. pengembangan kelembagaan pemerintahan untuk menuju kesiapan pembentukan perangkat desa definitif; dan

e. lingkungan permukiman untuk menuju terpeliharanya kelestarian lingkungan hidup di sekitar permukiman transmigrasi.

Pasal 33

Ketentuan tentang pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.