H O M E
Undang undangKonsultasi HukumBerita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
BAB XI
PENGAWASAN DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF

 

Pasal 36

Menteri melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.

Pasal 37

Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap semua pihak yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan transmigrasi.

Pasal 38

Ketentuan tentang tata cara pelaksanaan pengawasan dan tentang bentuk serta jenis tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 diatur dengan Peraturan pemerintah.