|
Pasal
36
Menteri
melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan transmigrasi.
Pasal
37
Menteri
berwenang mengambil tindakan administratif terhadap semua pihak
yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan transmigrasi.
Pasal
38
Ketentuan
tentang tata cara pelaksanaan pengawasan dan tentang bentuk serta
jenis tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
dan Pasal 37 diatur dengan Peraturan pemerintah.
|