|
Ketentuan Pasal
11 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
(1) Atas permohonan
Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Pasal 17B, atau Pasal 17C dikembalikan, namun apabila
ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan
untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
(2) Pengembalian
kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, atau sejak
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud
dalam pasal 17C.
(3) Apabila
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka
waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua
persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran
pajak. dihitung dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) sampai dengan saat dilakukannya pembayaran kelebihan.
(4) Tata cara
penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur
dengan Keputusan Menteri Keuangan."
|