|
Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
2
(1) Setiap wajib
pajak wajin mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan
wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok wajib Pajak.
(2) Setiap Wajib
Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubanhannya, wajib melaporkan
usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat
kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena
Pajak.
(3) Direktur
Jenderal Pajak dapat menetapkan :
a. tempat pendaftaran
dan atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan dalam ayat
(1) dan ayat (2);
b. tempat pendaftaran
pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kegiatan usaha dilakukan, disamping tempat mendaftarkan diri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi Wajib Pajak orang pribadi
pengusaha tertentu.
(4) Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau mengukuhkan
Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila Wajib Pajak atau Pengusaha
Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagimana dimaksud dalam
ayat (1) dan atau ayat (2).
(5) Jangka waktu
pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4) termasuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak."
|