|
Ayat
(1)
Direktorat Jenderal
Pajak tidak diperbolehkan menerima setoran pajak dari Wajib Pajak.
Semua penyetoran pajak-pajak negara, harus disetorkan ke kas negara
melalui tempat-tempat pembayaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
seperti Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik negara atau bank
badan usaha milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang dlitetapkan
oleh Menteri Keuangan.
Dengan usaha memperluas tempat pembayaran pajak yang mudah dijangkau
oleh Wajib Pajak, dimaksudkan untuk mempermudah Wajib Pajak dalam
memenuhi kewajibannya sekaligus menghindarkan adanya rasa keengganan
dalam melaksanakan pembayaran pajak.
Ayat
(2)
Dengan adanya
penentuan tata carapembayaran pajak, penyetoran pajak, dan pelaporannya
yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan demikian juga mengenai
tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak, diharapkan akan
dapat memperoleh pelaksanaan pembayaran pajak dan administrasinya.
|