|
Ayat
(1)
Jika setelah
diadakan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dengan
jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selislh lebih (jumlah kredit
pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang) atau telah dilakukan
pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, Wajib Pajak berhak
untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan
Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai utang pajak. Dalam hal ini
Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak yang meliputi semua jenis
pajak baik di pusat maupun cabang-cabangnya, kelebihan pembayaran
tersebut harus diperhitungkan Iebih dahulu dengan utang pajak tersebut
dan bilamana masih terdapat sisa lebih, baru dapat dikembalikan
kepada Wajib Pajak.
Ayat (2)
Untuk menjamin
adanya kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan menjamin ketertiban
administrasi, batas waktu pengembalian oleh Direkiur Jenderal Pajak
ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan:
a. untuk Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan tertulis dengan pengendalian
kelebihan pembayaran pajak;
b. untuk Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B,
dihitung sejak tanggal penerbitan;
c. untuk Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17C, dihitung sejak tanggal penerbitan; sampai dengan
saat Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak diterbitkan.
Ayat (3)
Untuk terciptanya
keseimbang hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak dengan kecepatan pelayanan
oleh Direkiorat Jenderal Pajak, ayat ini menentukan bahwa atas setiap
kelambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari jangka
waktu seperti tersebut dalam ayat (2), kepada yang bersangkutan
diberikan imbalan oleh Pemerintah berupa bünga sebesar 2% (dua persen)
sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu I (satu) bulan sampai
dengan saat dilakukan pembayaran, yaitu saat Surat Perintah Membayar
Kelebihan Pajak diterbitkan.
Ayat
(4)
Cukup jelas
|