|
Ayat
(1)
Pada prinsipnya
pajak terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenakan
pajak, namun untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya
pajak tersebut adalah:
a. pada suatu
saat, untuk Pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;
b. pada akhir
masa, untuk pajak penghasilan karyawan yang dipotong oleh pemberi
kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau
oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungütan Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
c. pada akhir
Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan.
Jumlah pajak
terutang yang telah dipotong, dipungut, ataupun yang harus dibayar
sendiri oleh Wajib Pajak setelah tiba saat atau- masa pelunasan
pembayarani sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ayat
(2), oleh Wajib Pajak harus disetorkan ke kas negara melalui Kantor
Pos dan atau bank badan usaha milik negara atau bank badan usaha
milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Berdasarkan Undang-undang ini Direktorat Jenderal Pajak tidak berkewajiban
untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua Surat Pemberitahuan
yang disampaikan Wajib Pajak.
Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas pada Wajib
Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian
Surat Pemberitahuan atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak
dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Ayat
(2)
Dengan ketentuan
ini dimaksudkan, bahwa Wajib Pajak yang telah menghitung dan membayar
besamya pajak yang terutang secara benar berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, serta melaporkan dalam Surat Pemberitahuan,
kepadanya tidak perlu diberikan surat ketetapan pajak ataupun surat
keputusan dari administrasi perpajakan.
Ayat (3)
Apabila diketahui
kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan
lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata
melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan
besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan
peraturan parundang-undangan perpajakan.
|