|
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Surat
Tagihan Pajak menurut ayat ini dipersamakan kekuatan hukumnya dengan
surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat juga
dilakukan dengan Surat Paksa.
Ayat
(3)
Ayat
ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas Surat
Tagihan Pajak yang diterbitkan karena:
-
penelitian Surat Pemberitahuan yang menghasilkan pajak kurang dibayar
karena terdapat salah tulis atau salah jitung;
-
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
Untuk
jelasnya cara penghitungannya diberikan contoh sebagai berikut:
1.
Hasil penelitian Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2001 yang disampaikan
pada tanggal 31 Maret 2003 setelah dilakukan penelitian ternyata
terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang
bayar sebesar Rp. 1.000.000,00. Atas kekurangan Pajak Penghasilan
tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 13 Juni 2003
dengan penghitungan sebagasi berikut:
-
Kekurangan bayar Pajak Penghasilan Rp. 1.000.000,00
-
Bunga = 3 x 2% x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 60.000,00
- Jumlah yang
harus dibayar Rp. 1.060.000,00)
2. Pajak penghasilan
dalam tahun berjalan tidak alan kurang dibayar: Pajak Penghasilan
Pasal 25 tahun 2002 setiap bulan sebesar Rp. 100.000.000,00 jatuh
tempo misalnya setiap tanggal 15.
Bulan Juni 2002, dibayar tepat waktu sebesar Rp. 40.000.000,00.
Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut diterbitkan
Surat Tagihan Pajak pada tanggal 18 September 2002 dengan penghitungan
sebagai berikut:
- Kekurangan
bayar Pajak Penighasilan Pasal 25 bulan Juni 2002 Rp. 60.000.000,00
- Bunga = 3
x 2% x Rp. 60.000.000,00 = Rp. 3.600.000.00
- Jumlah yang
harus dibayar Rp. 63.600.000,00
Ayat
(4)
Apabila Pengusaha
Kena Pajak tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, maka ia telah melanggar kewajibannya dengan
itikad tidak baik dan melalaikan kepercayaan yang telah diberikan
kepadanya. Oleh karena itu selain harus menyetor pajak terutang
dengan tidak diperkenankan memperhitungkan Pajak Masukan, Pengusaha
Kena Pajak juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar
2% (dua persen) dan Dasar Pengenaan Pajak yang timbul sebelum Pengusaha
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Disamping itu berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditetapkan bahwa
Faktur Pajak hanya boleh dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Larangan
membuat Faktur Pajak oleh bukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan
untuk melindungi pembeli dan pemungutan pajak yang tidak semestinya,
dan oleh karena itu terhadapnya dikenakan sanksi berupa denda administrasi.
Demikian pula terhadap Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur
Pajak tetapi tidak melaksanakan, tidak selengkapnya mengisi Faktur
Pajak, atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu, dikenakan
sanksi yang sama.
|