|
Ayat
(1)
Untuk menampung
kemunginan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang
ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian
pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau pajak yang terutang dalam suatu
Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan lebih rendah, Direktur Jenderal
Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat terutangnya
pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas
ketetapan pajak sebelumnya. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
baru diterbitkan apabila telah pernah diterbitkan ketetapan pajak.
Dengan perkataan lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
tidak akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan
ketetapan pajak Penerbitan PajakKurang Bayar Tambahan dilakukan
dengan syarat adanya data baru (novum) dan atau data yang semula
belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang
dalam surat ketetapan pajak sebelumnya. Sejalan dengan itu maka
setelah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Tambahan diterbitkan sebagai
akibat telah 1ewat waktu 12 (duabelas) bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17B, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan
hanya dalam hal ditemukan data baru dan atau data yang semula belum
terungkap. Dalam hal masih ditemukan lagi data yang semula belum
terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, dan atau data baru yang diketahui kemudian oleh
Direktur Jenderal Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
masih dapat diterbitkan lagi.
Yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai
segala sesuatu yang diperlukan untuk rnenghitung besarnya jumlah
pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada
waktu penetapan semula, baik dalam Surat Peinberitahuan dan lampiran-lampirannya
maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.
Sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap
adalah data atau keterangan lain mengenal segala sesuatu yang diperlukan
untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang:
a. tidak diungkapkan
oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk
laporan keuangan); dan atau
b. pada waktu
pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan
data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap,
dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam
menghitung jumlah pajak yang terutang. Walaupun Wajib Pajak telah
memberitahukan dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkan pada
waktu pemeriksaan, akan tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya
dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak rnungkin
menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga
jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dan yang seharusnya,
maka hal tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula belum
terungkap, misalnya:
1. Dalam Surat
Pemberitahuan dan atau laporan keuangan tertulis adanya biaya iklan
Rp. 10.000.000,00 sedangkan sesungguhnya biaya tersebut terdiri
dari Rp. 5.000.000,00 biaya iklan dan di media masa dan Rp. 5.000.000,00
sisanya adalah sumbangan atau hadiah. Apabila pada saat penetapan
semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut. sehingga
fiskus tidak melakukan koreksi atas pengeluaran berupa sumbangan
atau hadiah, sehingga pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara
benar, maka data mengenai pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah
tersebut adalah tergolong data yang semula belum terungkap.
2. Dalam Surat
Pemberitahuan dan atau laporan keuangan disebutkan pengelompokan
harta tetap yang disusutkan tanpa disertai dengan perincian harta
pada setiap kelompok yang dimaksud, demikian pula pada saat pemeriksaan
untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian
tersebut, sehingga fiskus tidak dapat meneliti kebenaran pengelompokkan
dimaksud. Dalam pengelompokan tersebut sesungguhnya terdapat kesalahan,
misalnya harta yang sebenarnya termasuk dalam kelompok harta berwujud
bukan bangunan kelompok 3 namun dikelompokkan ke dalam kelompok
2.
Oleh karena pada saat penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan
perincian yang dimaksud maka tidak dilakukan koreksi atas kesalahan
pengelompokan harta tersebut, dan sebagai akibatnya pajak yang terutang
tidak dapat dihitung secara benar. Apabila kemudian diketahui adanya
kesalahan, maka data pengelompokkan harta tersebut adalah data yang
semula belum terungkap.
3. Pengusaha
Kena Pajak melakukan pembinaan sejumlah barang dan Pengusaha Kena
Pajak lain dan atas pembeian tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak
penjual diterbitkan Faktur Pajak. Barang-barang tersebut sebagian
digunakan unit kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan
kegiatan usahanya dan sebagian yang lain tidak mempunyai hubungan
langsung. Seluruh Faktur Pajak tersebut dikreditkan sebagai Pajak
Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli.
Apabila pada saat penetapan semula Pengusaha Kena Pajak tidak mengungkapkan
perincian penggunaan barang tersebut dengan benar sehingga tidak
dilakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan tersebut, dan
sebagai akibatnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dapat
dihitung secara benar, maka apabila kemudian diketahui adanya data
atau keterangan tentang kesalahan mengkreditkan Pajak Masukan yang
tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dimaksud,
data atau keterangan tersebut merupakan data yang semula belum terungkap.
Ayat (2)
Dalam hal setelah
diterbitkan ketetapan pajak ternyata masih ditemukan data baru dan
atau data yang belum terungkap yang belum diperhitungkan sebagai
dasar penetapan tersebut, maka atas pajak yang kurang dibayar ditagih
dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dan pajak
yang kurang dibayar.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam hal Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
tetap dapat diterbitkan, ditambah sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang
tidak atau kurang dibayar, meskipun jangka waktu sepuluh tahun sebagaimana
ditentukan dalam ayat (1) dilampaui.
|