|
Ayat (1)
Pembetulan
ketetapan pajak menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan
tugas pemerintahan yang baik, sehingga apabila terdapat kesalahan
atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu ketetapan pajak
perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan
tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dengan Wajib
Pajak. Apabila kesalahan atau kekeliruan ditemukan baik oleh fiskus
atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak maka kesalahan atau kekeliruan
tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan
atau kekeliruan adalah:
- Surat ketetapan
pajak, antara lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar,
dan Surat Ketetapan Pajak Nihil;
-Surat Tagihan
Pajak
- Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
- Surat Keputusan
Keberatan;
- Surat Keputusan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Papak yang tidak benar.
Ruang lingkup
pembetulan yang diatur dalam ayat ini terbatas pada kesalahan atau
kekeliruan sebagai akibat dari:
a. Kesalahan
tulis, yaitu antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat,
Nomor Pokok Wajip Pajak, nomor surat ketetapan pajak, Jenis Pajak
Masa atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;
b. Kesalahan
hitung yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan
dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan;
c. kekeliruan
dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan
persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan
sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan
penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan
dalam pengikreditan.
Pengertlan
membetulkan dalam ayat ini dapat berarti menambah atau mengurangkan
atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya.
Apabila masih
terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan
dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
dalam Surat Keputusan Pembetulan tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan
lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan.
Ayat
(2)
Guna memberikan
kepastian hukum, terhadap permohonan pembetulan yang diajukan oleh
Wajib Pajak harus diputuskan dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan
sejak permohonan diterima.
Ayat
(3)
Dalam hal batas
waktu 12 (dua belas) bulan terlewati dan Direktur Jenderal Pajak
belum memberikan keputusannya, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabuikan
untuk hal-hal yang dimohonkannya.
Dengan dianggap dikabulkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan
Wajib Pajak. Atas hal-hal yang dianggap dikabulkan tidak dapat lagi
dimohonkan pembetulan.
|