H O M E
Undang undangKonsultasi HukumBerita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
PASAL 17B, 17C

 

Ayat (1)

Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus diterbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Untuk kegiatan tertentu yaitu ekspor dan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jangka waktu tersebut dapat dipersingkat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Permohonan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri.

Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.

Ayat (2)

Dengan batas waktu tersebut dalam ayat (1) dimaksudkan üntuk memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak atau pengusaha Kena Pajak, sehingga bila batas waktu tersebut dilewati dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan.

Ayat (3)

Dalam hal Direktur Jenderal Pajak terlambat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan, bagian dan bulan dihitung satu bulan.

 

Pasal 17C

Ayat (1)

Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu setelah dilakukan penelitian harus diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat:

a. 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan;

b. 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai;
sejak permohonan diterima secara lengkap, dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6). Permohonan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan kritenia tertentu antara lain:

1. Kepatuhan Wajib Pajak yang meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan, tidak mempunyai tunggakan pajak;

2. Laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;

3. Penghitungan jumlah peredaran usaha dan pajaknya mudah diketahui karena berkaitan dengan aturan Pemerintah lainnya, seperti peredaran usaha dan Pajak Pertambahan Nilai atas produsen rokok diketahui dari pelaksanaan cukai.

Ayat (3)

Cukup jelas


Ayat (4)

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh pengembalian pendahulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang. Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.

Ayat (5)

Untuk mendorong Wajib Pajak dalam melaporkan jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka apabila dan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.

Untuk jelasnya cara penghitungan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar dan pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan tersebut diberikan contoh sebagal berikut:

1) Pajak Penghasilan

- Wajib Pajak telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebesar Rp 80.000.000,00.

- Dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:

a. Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp100.000.000,00 b.Kredit pajak, yaitu:

- Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp 20.000.000,00
- Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp 40.000.000,00
- Pajak Penghasilan Pasal 25 Rp 90.000.000,00

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan sebagai berikut:

- Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp 100.000.000,00

Kredit pajak:

- Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp. 20.000.000,00

- Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp. 40.000.000,00

- Pajak Penghasilan Pasal 25 Rp. 90.000.000,00

- Jumlah Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Rp 80.000.000.00 (-) Jumlah pajak-pajak yang dapat dikreditkan Rp 70.000.000.00

Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 30.000.000,00

Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% Rp 30.000.000.00 (+) Jumlah yang masih harus dibayar Rp 60.000.000.00

2) Pajak Pertambahan Nilai

- Pengusaha Kena Pajak telah memperoleh pendahuluan kelebihan pajak sebesar Rp 60,000.000,00.

- Dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:

a. Pajak Keluaran Rp 100.000.000,00

b. Kredit pajak, yaitu:

- Pajak Masukan Rp 150.000.000,00

- Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan sebagai berikut:

- Pajak Keluaran Rp 100.000.000,00

- Kredit Pajak:

- Pajak Masukan Rp 150.000.000,00

- Jümlah Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Rp 60.000.000.00 (-) jumlah pajak yang.dapat dikreditkan Rp 90.000.000.00 (-)

Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 10.000.000,00

- Sanksi administrasi kenaikan 100% Rp 10.000.000,00(+)

Jumlah yang masih harus dibayar Rp 20.000.000.00