|
Ayat
(1)
Terhadap permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus diterbitkan surat ketetapan
pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan
diterima secara lengkap, dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah
diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Untuk kegiatan
tertentu yaitu ekspor dan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jangka waktu
tersebut dapat dipersingkat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat
Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri.
Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan
Pajak Nihil.
Ayat (2)
Dengan batas
waktu tersebut dalam ayat (1) dimaksudkan üntuk memberikan kepastian
hukum terhadap permohonan Wajib Pajak atau pengusaha Kena Pajak,
sehingga bila batas waktu tersebut dilewati dan Direktur Jenderal
Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan tersebut
dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan
pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan.
Ayat
(3)
Dalam hal Direktur
Jenderal Pajak terlambat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar, maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2%
(dua persen) per bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar diterbitkan, bagian dan bulan dihitung satu bulan.
Pasal
17C
Ayat
(1)
Terhadap permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak dengan
kriteria tertentu setelah dilakukan penelitian harus diterbitkan
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling
lambat:
a. 3 (tiga)
bulan untuk Pajak Penghasilan;
b. 1 (satu)
bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai;
sejak permohonan diterima secara lengkap, dalam arti bahwa Surat
Pemberitahuan telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6). Permohonan dapat disampaikan
dengan cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan
surat tersendiri.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan kritenia tertentu antara lain:
1. Kepatuhan
Wajib Pajak yang meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan, tidak
mempunyai tunggakan pajak;
2. Laporan
keuangan diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat wajar tanpa
pengecualian;
3. Penghitungan
jumlah peredaran usaha dan pajaknya mudah diketahui karena berkaitan
dengan aturan Pemerintah lainnya, seperti peredaran usaha dan Pajak
Pertambahan Nilai atas produsen rokok diketahui dari pelaksanaan
cukai.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun setelah melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang telah
memperoleh pengembalian pendahulan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1). Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan
Pajak Kurang. Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau
Surat Ketetapan Pajak Nihil.
Ayat (5)
Untuk mendorong
Wajib Pajak dalam melaporkan jumlah pajak yang terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,
maka apabila dan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
Untuk jelasnya
cara penghitungan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar dan pengenaan
sanksi administrasi berupa kenaikan tersebut diberikan contoh sebagal
berikut:
1) Pajak Penghasilan
- Wajib Pajak
telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebesar
Rp 80.000.000,00.
- Dari pemeriksaan
diperoleh hasil sebagai berikut:
a. Pajak Penghasilan
yang terutang sebesar Rp100.000.000,00 b.Kredit pajak, yaitu:
- Pajak Penghasilan
Pasal 22 Rp 20.000.000,00
- Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp 40.000.000,00
- Pajak Penghasilan Pasal 25 Rp 90.000.000,00
Berdasarkan
hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar dengan penghitungan sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan
yang terutang sebesar Rp 100.000.000,00
Kredit pajak:
- Pajak Penghasilan
Pasal 22 Rp. 20.000.000,00
- Pajak Penghasilan
Pasal 23 Rp. 40.000.000,00
-
Pajak Penghasilan Pasal 25 Rp. 90.000.000,00
- Jumlah Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak Rp 80.000.000.00 (-) Jumlah pajak-pajak
yang dapat dikreditkan Rp 70.000.000.00
Pajak yang tidak/kurang
dibayar Rp 30.000.000,00
Sanksi administrasi
berupa kenaikan sebesar 100% Rp 30.000.000.00 (+) Jumlah yang masih
harus dibayar Rp 60.000.000.00
2) Pajak Pertambahan
Nilai
- Pengusaha
Kena Pajak telah memperoleh pendahuluan kelebihan pajak sebesar
Rp 60,000.000,00.
- Dari pemeriksaan
diperoleh hasil sebagai berikut:
a. Pajak Keluaran
Rp 100.000.000,00
b. Kredit pajak,
yaitu:
- Pajak Masukan
Rp 150.000.000,00
- Berdasarkan
hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar dengan penghitungan sebagai berikut:
- Pajak Keluaran
Rp 100.000.000,00
- Kredit Pajak:
- Pajak Masukan
Rp 150.000.000,00
- Jümlah Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak Rp 60.000.000.00 (-) jumlah pajak yang.dapat
dikreditkan Rp 90.000.000.00 (-)
Pajak yang tidak/kurang
dibayar Rp 10.000.000,00
- Sanksi administrasi
kenaikan 100% Rp 10.000.000,00(+)
Jumlah yang
masih harus dibayar Rp 20.000.000.00
|