|
Ayat
(1)
Surat Tagihan
Pajak; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus
dibayar bertambah, merupakan sarana administrasi bagi Direktur Jenderal
Pajak untuk melakukan penagihan pajak.
Ayat
(2)
dihapus.
|