|
Ayat
(1)
Ayat ini mengatur
pengenaan bunga penagihan atas jumlah yang masih harus dibayar menurut
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan
Banding, yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pembayaran
atau terlambat dibayar. Untuk jelasnya cara penghitungan bunga tersebut
diberikan contoh sebagai berikut:
1. Atas jumlah
pajak yang kurang dibayar.
Surat Ketetapan
Pajak Pajak Penghasilan.
Pajak terutang atau ditagih (dianggap tidak ada jumlah pajak yang
dikreditkan) Rp 100.000,00.
Surat ketetapan pajak diterbitkan tanggal 10 Oktober 2002. Harus
dilunasi paling lambat tanggal 9 November 2002, tetapi baru dibayar
sejumlah Rp 60.000,00 pada tanggal 1 November 2002. Sampai pada
tanggal batas waktu pembayaran terakhir (9 November 2002) sisa tagihan
tidak dibayar lagi oleh Wajib Pajak.
Pada tanggal 18 November 2002 diterbitkan Surat Tagihan Pajak oleh
Direktur Jenderal Pajak dengan penghitungan sebagai berikut:
Pajak terutang
Rp 100.000,00
Dibayar pada waktunya Rp 60.000,00
Kurang dibayar Rp 40.000,00
Bunga dihitung satu bulan = l x 2% x Rp 40.000,00 = Rp 800.00
Bunga tersebut ditagih dengan Surat Tagihan Pajak.
2. Atas jumlah
pajak yang terlambat dibayar
Dasarnya sama dengan contoh nomor 1.
Dibayar penuh tetapi terlambat, misalnya dibayar tanggal 20 November
2002.
Tanggal 25 November 2002 diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
Bunga terutang dalam Surat Tagihan Pajak dihitung satu hulan = 1
x 2% x Rp l00.000,00) = Rp 2.000,00.
3. Atas jumlah
pajak yang kurang dan terlambat dibayar.
Dasarnya sama dengan contoh nomor 1.
Dibayar sejumlah Rp 60.000,00 pada tanggal 20 November 2002.
Tanggal 25 November 2002 diterbitkan Surat Tagihan Pajak Bunga terutang
dihitung satu bulan = 1 x 2% x Rp 100.000,00 = Rp 2.000.00.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
|