|
Ayat
(1)
Semua Wajib
Pajak berdasarkan sistem "self assessment" wajib mendaftarkan
diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai
Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap unit
wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah berdasarkan keputusan
hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan
penghasilan dan harta.
Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut adalah suatu sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitasWajib
Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan
satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain dari pada itu, Nomor Pokok
Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran
pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan
dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantunkan Nomor
Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak
mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenakan
sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat
(2)
Setiap Wajib
Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha orang pribadi berkewajiban melaporkan usahanya pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan. Sedangkan
bagi Pengusaha badan, kewajiban melaporan usahanya tersebut adalah
pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.
Dengan demikian Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai
tempat kegiatan usaha di wilayah beberapa kantor Direktorat Jenderal
Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak baik dikantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha
maupun di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk
mengetahui identitas Pengusaha KenaPajak yang sebenamya, juga berguna
untuk melaksanakan hak dan kewajiban dibidang Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah serta untuk pengawasan
administrasi perpajakan. Terhadap Pengusaha yang telah memenuhi
syarat sebagai Pengusaha kena pajak tetapi tidak melaporkan usaha
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi sesuai
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat
(3)
Terhadap Wajib
Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak tertentu, Direktur Jenderal Pajak
dapat menentukan kantor Direktorat 43 Jenderal Pajak selain yang
ditentukan dalam ayat (1) dan ayat (2), sebagai tempat pendaftaran
untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak. Selain itu bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha
tertentu yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha
tersebar di beberapa tempat, misalnya pedagang elektronik yang mempunyai
toko di beberapa pusat perbelanjaan, di sampmg wajib mendaftarkan
diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dilakukan.
Ayat
(4)
Terhadap Wajib
Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk
mendaftarkan diri dan atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan
Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data
yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata
orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi
syarat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau dikukuhkan
sebagai pengusaha Kena Pajak.
Ayat
(5)
Kewajiban mendaftarkan
diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan kewajiban melaporkan
usaha untuk memperoleh pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dibatasi
jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang
dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Permohonan penghapusan
Nomor PokokWajib Pajak dan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. Pengaturan
tentang jangka waktu pendaftaran dan pelaporan tersebut, tata cara
pemberian dan pencabutan Nomor PokokWajib Pajak serta pengukuhan
dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ditetapkan dengan
Keputusan Direktorat Jenderal Pajak.
|