|
Ayat
(1)
Dalam hal jumlah
tagihan pajak tersebut tidak atau kurang dibayar sampai dengan tanggal
jatuh tempo pembayaran, atau sampai dengan tanggal jatuh tempo penundaan
pembayaran atau tidak memenuhi angsuran pembayaran pajak penagihannya
dilakukan dengan Surat Paksa. Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
tersebut dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak
Ayat
(2)
Yang dimaksud
dengan penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan
pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak
tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh
utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas
|