|
Ayat
(1)
Ayat ini menetapkan
kedudukan negara sebagai kreditur preferen yang dinyatakan mempunyai
hak mendahulu atas barang-barang milik Penanggung Pajak yang akan
dilelang di muka umum. Setelah utang pajak dilunasi baru diselesaikan
pembayaran kepada kreditur lain.
Maksud dari ayat ini adalah untuk memberi kesempatan kepada Pemerintah
untuk mendapatkan bagian lebih dahulu dari kreditur lain atas hasil
pelelangan barang-barang milik Penanggung Pajak di muka umum guna
menutupi atau melunasi utang pajaknya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat
(3)
Cukup jelas
Ayat
(4)
Cukup jelas
Ayat
(5)
Cukup jelas
|