|
Ayat
(1)
Saat daluwarsa
penagihan pajak ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum
kapan utang pajak tersebut tidakdapat ditagih lagi.
Ayat (2)
Daluwarsa penagihan
pajak dapat melampaui 10 (sepuluh) tahun apabila:
a. Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Surat Teguran dan menyampaikan Surat
Paksa kepada Penanggung Pajak yang tidak melakukan pembayaran utang
pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.
Dalam hal seperti itu daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal
penyampaian Surat Paksa tersebut.
b. Wajib Pajak
menyatakan pengakuan utang pajak dengan cara:
- Wajib Pajak
mengajukan permohonan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak
sebeluin tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu daluwarsa
penagihan dihitung sejak tanggal surat permohonan angsuran atau
penundaan pembayaran utang pajak diterima oleh Direktur Jenderal
Pajak.
- Wajib Pajak
mengajukan permohonan pengajuan kcberatan. Dalam hal seperti itu
daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal surat keberatan Wajib
Pajak diterima Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak melaksanakan pembayaran sebagian utang pajaknya. Dalarn
hal seperti itu daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal pembayaran
sebagian utang pajak tersebut.
c. Terdapat
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan yang diterbitkan terhadap Wajib Pajak karena melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam hal seperti itu daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal
penerbitan ketetapan pajak tersebut.
|