|
Menteri Keuangan
akan mengatur tata cara penghapusan dan menentukan besarnya jumlah
piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi antara lain karena Wajib
Pajak telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau
kekayaan, Wajib Pajak badan yang telah selesai proses pailitnya,
Wajib Pajak yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai objek pajak
dan hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa. Melalui cara
ini akan dapat diperkirakan secara efektif besarnya saldo piutang
pajak yang akan dapat ditagih atau dicairkan.
|