|
Ayat
(1)
Apabila Wajib
Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan
atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, maka Wajib Pajak
dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.
Keberatan yang diajukan adalah terhadap materi atau isi dari ketetapan
pajak yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan,
jumlah besarnya pajak, pemotongan atau pemungutan pajak. Perkataan
"suatu" pada ayat ini dimaksudkan bahwa satu keberatan harus diajukan
terhadap satu jenis pajak dan satu tahun pajak, misalnya:
Pajak Penghasilan Tahun Pajak 1995 dan Tahun Pajak 1996 keberatannya
harus diajukan masing-masing dalam satu surat keberatan tersendiri.
Untuk dua tahun pajak tersebut harus diajukan dua buah surat keberatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat
(3)
Batas waktu
pengajuan surat keberatan ditentukan dalam waktu 3 (tiga) bulan
sejak diterbitkan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dengan maksud agar supaya Wajib Pajak mempunyai waktu
yang cukup memadai untuk mempersiapkan surat keberatan beserta alasannya.
Apabila ternyata
bahwa batas waktu 3 (tiga) bulan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh
Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force
mayeur), maka tenggang waktu selama 3 (tiga) bulan tersebut masih
dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Direktur Jenderal
Pajak.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Tanda penerimaan
surat yang telah diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak
atau oleh Kantor Pos berfungsi sebagai tandaterima surat keberatan
apabila surat tersebut memenuhi syarat sebagai surat keberatan.
Dengan demikian batas waktu penyelesaian keberatan dihitung sejak
tanggal penerimaan surat dimaksud. Apabila surat Wajib Pajak tidak
memenuhi syarat sebagal surat keberatan dan Wajib Pajak memperbaikinya,
maka batas waktu penyelesaian keberatan dihitung sejak diterimanya
surat berikutnya yang memenuhi syarat sebagai surat keberatan.
Ayat
(6)
Agar Wajib Pajak
dapat menyusun keberatan dengan alasan-alasan yang kuat, Wajib Pajak
diberi hak untuk meminta dasar-dasar pengenaan, pemotongan atau
pemungutan pajak yang telah ditetapkan, sebaliknya Direktur Jenderal
Pajak berkewajiban untuk memenuhi permintaan tersebut di atas.
Ayat
(7)
Untuk mencegah
usaha penghindaran atau penundaan pembayaran pajak melalui pengajuan
surat keberatan, maka pengajuan keberatan tidak menghalangi tindakan
penagihan sampai dengan pelaksanaan lelang. Ketentuan ini perlu
dicantumkan dengan maksud agar Wajib Pajak dengan dalih mengajukan
keberatan, untuk tidak melakukan kewajiban membayar pajak yang telah
ditetapkan, sehingga dapat dicegah terganggunya penerimaan negara.
|