|
Ayat
(1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukupjelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat
(4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal
27A
Ayat
(1)
Imbalan bunga
hanya diberikan berkenaan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan
Banding yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
Ayat (2)
Imbalan bunga
juga diberikan terhadap pembayaran lebih Surat Tagihan Pajak yang
telah diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 19 ayat
(1) sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang memperoleh
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda atau
bunga.
Pengurangan atau penghapusan dimaksud merupakan akibat dari adanya
Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut,
yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas
|