|
Ayat
(1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat
(4)
Cukup jelas
Ayat
(5)
Prinsip taat
asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan
tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.
Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan
:
a. Stelsel pengakuan
penghasilan;
b. Tahun buku;
c. Metode penilaian
persediaan;
d. Metode penyusutan
dan amortisasi
Stelsel akrual
adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti
penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu
terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan
kapan biaya itu dibayar tunai.
Terrmasuk dalam
pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan bendasarkan
metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai
di bidang konstruksi dan metode lainnya yang dipakai di bidang usaha
tertentu seperti Build Operate and Transfer (BOT), Real Estate,
dan lain-lain.
Stelsel kas
adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan
yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.
Menurut stelsel ini, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan,
bila benar-benar telah diterima tunai dalam suatu peniode tertentu,
serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar benar telah
dibayar tunai dalam suatu periode tertentu.
Stelsel kas
biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan
jasa misalnya transportasi, hiburan, restoran, yang tenggang waktu
antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung
lama. Dalam stelsel kas murni, penghasilan dan penyerahan barang
atau jasa ditetapkan pada saat diterimanya pembayaran dan langganan,
dan biaya-biaya ditetapkan pada saat dibayarnya barang, jasa, dan
biaya operasi lainnya. Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat
mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan,
yaitu besarnya penghasilan dan tahun ke tahun dapat disesuaikan
dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas. Oleh karena
itu untuk penghitungan Pajak Penghasilan dalam memakai stelsel kas
harus memperhiatikan hal-hal antara lain sebagai berikut:
1) Penghitungan
jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan,
baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok
penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.
2) Dalam memperoleh
harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi,
biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan
melalui penyusutan dan amortisasi.
3) Pemakaian
stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten).
Dengan demikian
penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan
stelsel campuran.
Ayat (6)
Pada dasarnya
metode-metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus
sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan
metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual),
metode penyusutan aktiva tetap, metode penilaian persediaan dan
sebagainya. Namun demikian, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan
dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal
Pajak. Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur
Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan
menyampaikan alasan-alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat-akibat
yang mungkin timbul dan perubahan tersebut.
Perubahan metode
pembukuan akan mengakibatkan perubahan dalam pninsip taat asas yang
dapat meliputi perubahan metode dari kas ke akrual atau sebaliknya
atau perubahan penggunaan metode pengakuan penghasilan dan pengakuan
biaya itu sendiri. Misalnya dalam metode pengakuan biaya yang berkenaan
dengan penyusutan aktiva tetap dengan menggunakan metode penyusutan
tertentu.
Contoh:
Wajib Pajak
dalam tahun 2002 menggunakan metode penyusutan garis lurus atau
straight line method. Dalam tahun 2003 WajibPajak bermaksud mengubah
metode penyusutan aktiva dengan menggunakan metode penyusutan saldo
menurun atau declining balance method.
Untuk keperluan
tersebut, Wajib Pajak harus minta persetujuan terlebih dahulu kepada
Direktur Jenderal Pajak yang diajukan sebelum dimulainya tahun buku
2003 dengan menyebutkan asalan-alasan dilakukannya perubahan metode
penyusutan dan akibat dan perubahan tersebut.
Selain itu,
perubahan periode tahun buku juga berakibat berubahnya jumlah penghasilan
atau kerugian Wajib Pajak, oleh karena itu perubahan tersebut juga
harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
Tahun Pajak
adalah sama dengan talum takwlm (tahun kalender) kecuali Wajib Pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
Apabila Wajib
Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim,
maka penyebutan Tahun Pajak yang bersangkutan menggunakan tahun
yang di dalamnya termasuk 6 (enam) enam bulan pertama atau lebih.
Contoh:
a. Pembukuan
1 Juli 2002 sampai dengan 30 Juni 2003, tahun pajaknya adalah tahun
2002 .
b. Pembukuan
1 Oktober 2002 sampai dengan 30 September 2003, tahun pajaknya adalah
tahun 2003.
Ayat
(7)
Pengertian
pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 26. Pengaturan dalam
ayat ini dimaksudkan agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung
besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak
Penghasilan, pajak-pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari
pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar maka pembukuan harus
mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga
jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah
Pabean di dalam daerah Pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
dan yang tidak dapat dikreditkan.
Dengan demikian
pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim
dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan,
kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.
Ayat
(8)
Cukup jelas
Ayat
(9)
Pencatatan oleh
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan
bebas meliputi peredaran atau penerimaan bruto dan penerimaan penghasilan
lainnya, sedangkan bagi mereka yang semata-mata menerima penghasilan
dari luar usaha dan pekerjaan bebas pencatatannya hanya mengenai
penghasilan bruto, pengurangan, dan penghasilan neto yang merupakan
objek Pajak Penghasilan.
Di samping itu
pencatatan meliputi pula penghasilan yang bukan objek pajak dan
atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.
Ayat
(10)
Cukup jelas
Ayat
(11)
Buku-buku, catatan-catatan,
dan dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data elektronik yang
menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selarna 10
(sepuluh) tahun di Indonesia, dengan maksud agar apabila DirekturJenderal
Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau
pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan.
Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku-buku, catatan-catatan,
dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan
adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa
penetapan pajak.
Ayat (12)
Cukup jelas
|