|
Ayat
(1)
Direktur Jenderal
Pajak dalam rangka pengawasan berwenang melakukan pemeriksaan untuk:
a. menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
b. tujuan lain
da1am rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan;
pemeriksaan
dapat dilakukan di kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib
Pajak (Pemeriksaan Lapangan) yang ruang lingkup pemeriksaannya dapat
meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
Pemeriksaan
dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak, termasuk terhadap instansi
pemerintah dan badan lain sebagai pemungut pajak atau pemotong pajak.
Pelaksanaan
pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan
dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan
atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya, dibandingkan
dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak,
yang dilakukan dengan:
a. menerapkan tekni-.teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam
pemeriksaan pada umumnya, yang dinamakan Pemeriksaan Lengkap;
b. menerapkan
teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana
sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan baik dilakukan di kantor
maupun di lapangan, yang dinamakan Pemeriksaan Sederhana.
Selain itu,
Pemeriksaan Sederhana dapat juga dilakukan untuk tujuan lain diantaranya:
- menetapkan
satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai dan. atau
Pajak Penghasilan Pasal 21;
- mengukuhkan
atau mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- memberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara
jabatan.
Ayat (2)
Pemeriksaan
dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya, oleh
karena itu harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi
dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkan kepadaWajib
Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan
dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
Petugas pemeriksa
harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki ketrampilan
sebagai pemeriksa pajak.
Dalam menjalankan tugasnya petugas pemeriksa harus bekerja dengan
jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif
serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
Pendapat dan
kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat
dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan. Petugas pemeriksa harus melakukan pernbinaan kepada
Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat (3)
Wajib Pajak
yang diperiksa dalam rangka pengujian tingkat kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakannya atau untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib memperlihatkan dan meminjam buku-buku, catatan-catatan,
dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan lain yang diperlukan yang
berkaitan dengan perolehan penghasilan atau kegiatan usaha.
Bilaman buku-buku,
catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan tidak dapat
diberikan oleh Wajib Pajak dengan dalih untuk menghindarkan diri,
berdasarkan ayat ini petugas pemeriksa diperbolehkan untuk memasuki
tempat atau ruangan yang menurut dugaan petugas digunakan sebagai
tempat penyimpanan buku-buku, catatan-catatan dan. dokumendokumen
tersebut.
Ayat (4)
Untuk mencegah
adanya dalih terikat pada kerahasiaan sehingga pembukuan, catatan,
dokumen serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan tidak dapat
diberikan oleh Wajib Pajak maka ayat ini menegaskan bahwa kewajiban
merahasiakan itu ditiadakan.
|