|
Ayat (1)
Fungsi Surat
Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah
pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
- pembayaran
atan pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui
pemotongan alan pemungutan pihak lain dalam I (satu) Tahun Pajak
atau Bagian Tahun Pajak;
- penghasilan
yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
- harta dan
kewajiban;
- pembayaran
dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak
orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak, yang ditentukan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bagi Pengusaha
Kena Pajak fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah yang sebenarnya
terutang dan untuk melaporkan tentang:
- pengkreditan
Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha
Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak yang
ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku;
- bagi pemotong
atan pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong
atau dipungut dan disetorkannya.
Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pembenitahuan adalah, mengisi
formulir Surat Pemberitahuan dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai
dengan petunjuk yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Pengisian Surat Pemberitahuan yang tidak
benar yang mengakibatkan pajak yang terutang kurang dibayar, akan
dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat
(1a)
Cukup jelas
Ayat
(2)
Dalam rangka
pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak, formulir Surat Pemberitahuan
dlsediakan pada kantor-kantor dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak
dan tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak
yang diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak.
Ayat (3)
Ayat ini mengatur
tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang dianggap
cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala sesuatu
yang berhubungan dengan pembayaran pajak maupun penyelesaian pembukuannya.
Bagi Wajib Pajak tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan. Menteri
Keuangan, diperkenankan untukmelaporkan beberapa Masa Pajak dalam
satu Surat Pembenitahuan Masa.
Ayat (4)
Apabila Wajib
Pajak baik orang pribadi atau badan ternyata tidak dapat menyampaikan
atau menyiapkan laporan keuangan tahunan atau neraca perusahaan
beserta laporan laba rugi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
dalam ayat (3) huruf b karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah
teknik penyusunan laporan keuangan, sulit untuk memenuhi batas waktu
penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dan batas waktu yang telah
ditentukan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar memperoleh
perpanjangan waktu penyampaian Surat Pėmberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan. Perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan hanya dapat diberikan paling lama 6 (enam)
bulan.
Ayat
(5)
Untuk mencegah
usaha penghindaran diri dan atau perpanjangan waktu pembayaran pajak
yang terutang dalam satu Tahun Pajak yang harus dibayar sebelum
batas waktu pemasukan Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu ditetapkan
persyaratan yang berakibat pengenaan sanksi administrasi berupa
bunga bagi Wajib Pajak yang ingin memperpanjang waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Persyaratan tersebut berupa keharusan memberikan pernyataan tertulis
tentang besarnya pajakyang harus dibayar berdasarkan penghitungan
sementara dalam satu tahun Pajak, sebagai lampiran surat permohonan
penundaan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan.
Ayat
(5a)
Dalam rangka
pembinaan tenhadap Wajib Pajak yang sampai dengan batas waktu yang
telah ditentukan ternyata tidak menyampaikan Surat Pembenitahuan,
maka terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan diberikan Surat Teguran.
Ayat (6)
Mengingat fungsi
Surat Pemberitahuan merupakan sarana Wajib Pajak antara lain untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak
dan pembayarannya, maka dalam rangka keseragaman dan mempermudah
pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk & isi Surat Pemberitahuan
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sekurang kurangnya
memuat jumlah peredaran, jumlah penghasilan, jumlah Penghasilan
Kena Pajak, jumlah pajak yang tenutang, jumlah kredit pajak, jumlah
kekurangan atau kelebihan pajak, serta harta dan kewajiban di luar
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Untuk Wajib Pajak yang wajib melakukan pembukuan harus dilengkapi
dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta
keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sekurang-kurangnya
memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak Keluaran, jumlah
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau
kelebihan pajak. Surat Pemberitahuan harus dilampiri dengan keterangan
dan dokumen yang dapat berupa antara lain surat kuasa, surat keterangan
dengan perkawinan dengan pisah harta dan penghasilan, dokumen yang
berkenaan dengan impor atau ekspor dan Surat Setoran Pajak.
Ayat (7)
Surat Pemberitahuan
yang ditandatangani beserta lampirannya adalah satu kesatuan yang
merupakan unsur keabsahan Surat Pemberitahuan. Dengan demikian apabila
Surat Pemberitahuan disampaikan tetapi tidak atau tidak sepenuhnya
memenuhi ketentuan yang diharuskan, rnaka Surat Pemberitahuan tersebut
dianggap tidak disampaikan.
Ayat
(8)
Pada prinsipnya
setiap Wajib Pajak Pajak Penghasilan diwajibkan menyampaikan Surat
Pemberitahuan. Dengan pertimbangan efisiensi atau pertimbangan lainnya,
Menteri Keuangan dapat menetapkan Wajib Pajak Pajak Penghasilan
yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan,
misalnya Wajib Pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh
penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak namun karena kepentingan
tertentu diwajibkan merniliki Nomor Wajib Pajak.
|