|
Ayat
(1)
Dalam Undang-undang
ini ditentukan siapa yang menjadi wakil untuk melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak terhadap badan, badan dalam pembubaran,
warisan yang belum dibagi, dan anak yang belum dewasa atau orang
yang berada dalam pengampuan. Bagi Wajib Pajak tersebut perlu ditentukan
siapa yang menjadi wakil atau kuasanya, oleh karena mereka tidak
dapat atau tidak mungkin melakukan sendiri tindakan hukum tersebut.
Ayat (2)
Ayat ini menegaskan
bahwa wakil dari Wajib Pajak yang diatur dalam Undang-undang ini
bertanggung jawab secara pribadi atau secara renteng atas pembayaran
pajak yang terutang.
Pengecualian
dapat dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila wakil
Wajib Pajak dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa dalam kedudukannya,
menurut kewajaran dan kepatuhan tidak mungkin dimintakan pertanggungjawaban
secara pribadi atau secara renteng.
Ayat
(3)
Ayat ini memberikan
kelonggaran dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk minta bantuan
pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk
dan atas namanya membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
Wajib Pajak.
Bantuan tersebut
meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan materiil serta pemenuhan
hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Ayat
(3a)
Cukup jelas
Ayat
(4)
Orang yang
nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan
atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan,
misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani
cek, dan sebagainya, walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya
dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun
akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurusan. Ketentuan
dalam ayat ini berlaku pula bagi Komisaris dan pemegang saham mayoritas
atau pengendali.
|