|
Ayat
(1)
Cukup jelas
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat
(3)
Cukup jelas
Ayat
(4)
Cukup jelas
Ayat
(5)
Tata cara penerimaan
dan pengolahan Surat Pemberitahuan memuat hal-hal mengenai antara
lain penelitian kelengkapan, pemberian tanda terima, pengelompokan
Surat Pemberitahuan Lebih Bayar, Kurang Bayar dan Nihil, produser
perekaman dan tindak lanjut pengelolaannya, yang diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
|