|
Ayat
(1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka
peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan sejalan dengan perkembangan
teknologi informasi, maka perlu cara lain bagi Wajib Pajak untuk
memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuannya selain melalui
Kantor Pos secara tercatat. Oleh karena itu, cara lain perlu diatur
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Ayat
(3)
Tanda bukti
dan tanggal pengiriman penyampaian Surat Pemberitahuan melalui Kantor
Pos merupakan bukti penerimaan, sepanjang Surat Pembenitahuan dimaksud
telah lengkap yaitu memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6).
|