|
Ayat
(1)
Untuk kepentingan
tertib admininistrasi perpajakan dan untuk menjadi disiplinWajib
Pajak, bagi Wajib Pajak yang dalam batas waktu yang ditentukan tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan, maka dikenakan sanksi administrasi
berupa denda sebesar Rp. 50.000.,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk
Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu
rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan.
Ayat
(2)
Menteri Keuangan
berwenang menetapkan Wajib Pajak tertentu untuk tidak dikenakan
sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), misalnya Wajib Pajak Non Efektif dan Wajib Pajak orang pribadi
yang penghasilan netonya di bawah jumlah Penghasilan Tidak Kena
Pajak.
|