|
Ayat
(1)
Terhadap kekeliruan
dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak,
masih terbuka baginya hak untuk melakukan pembetulan atas kemauan
sendiri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa
Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur
Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang
dimaksud dengan mulai melakukan tindakan pemeriksaan adalah pada
saat Suratt Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib
Pajak, atau wakil, atau kuasa, atau pegawal, atau diterima oleh
anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Penetapan batas waktu pembetulan tersebut, di satu pihak dipandang
cukup waktu bagi Wajib Pajak untuk meneliti dan membetulkan Surat
Pemberitahuannya apabila terdapat kesalahan, dilain pihak masih
tersedia cukup waktu bagi Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan
pelayanan dan melakukan pengawasan terhadap pembetulan yang dilakukan
Wajib Pajak sebelum batas waktu daluwarsa terlampaui.
Ayat (2)
Dengan adanya
pembetulan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri membawa akibat
penghitungan jumlah pajak yang terutang dan jumlah penghitungan
pembayaran pajak menjadi berubah dari jumlah semula.
Atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan tersebut
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen)
per bulan. Bunga yang terutang atas kekurangan pembayaran pajak
tersebut, dihitung mulal dan berakhirnya batas waktu penyampaikan
Surat Pemberitahuan sampai dengan tanggal pembayaran karena adanya
pembetulan Surat Pemberitahuan tersebut.
Ayat (3)
Wajib Pajak
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 selama
belum dilakukan penyidikan, sekalipun telah dilakukan pemeriksaan
dan Wajib Pajak telah mengungkapkan kesalahannya dan sekaligus melunasi
jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi
berupa denda sebesar 2 (dua) kali dari jumlah pajak yang kurang
dibayar, maka terhadapnya tidak akan dilakukan penyidikan.
Namun bilamana telah dilakukan tindakan penyidikan dan mulainya
penyidikan tersebut diberitahukan kepada Penuntut Umum, maka kesempatan
untuk membetulkan sendini sudah tertutup bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
Ayat
(4)
Walaupun jangka
waktu dna tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah berakhir
dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak,
kepada Wajib Pajak baik yang telah maupun yang belum membetulkan
Surat Pemberitahuan masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan
ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan,
yang dapat berupa Surat Pemberitahuan Masa untuk tahun-tahun atau
masa-masa sebelumnya. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan tersebut terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. pajak-pajak
yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau
b. rugi berdasarkan
ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau
c. jumlah harta
menjadi lebih besar; atau
d. jumlah modal
menjadi lebih besar.
Ayat
(5)
Cukup jelas
Ayat
(6)
Terhadap Keputusan
Keberatan atau Putusan Banding yang mengakibatkan rugi fiskal berbeda
dengan ketetapan pajak yang diajukan keberatan atau Keputusan Keberatan
yang diajukan banding, masih terbuka kesempatan bagi Wajib Pajak
untuk melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun berikutnya walaupun telah melewati jangka waktu
2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Tahun Pajak atau Bagian Tahun
Pajak dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan
pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan Surat Pemberitahuan
tersebut.
Untuk jelasnya diberikan contoh sebagai berikut:
a. PT A menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2002 pada tanggal
31 Maret 2003 yang menyatakan rugi fiskal, tetapi tidak lebih bayar,
sebesar Rp. 100.000.000,00.
Terhadap Surat Pemberitahuan tersebut dilakukan pemeriksaan, dan
pada tanggal l6 Januari 2006 diterbitkan surat ketetapan pajak yang
menyatakan rugi fiskal sebesar Rp.50.000.000,00. Atas surat ketetapan
pajak tersebut Wajib Pajak mengajukan keberatan pada tanggal 16
Maret 2006. Pada tanggal 10 November 2006 diterbitkan Keputusan
Keberatan yang menetapkan rugi fiskal PT A tahun 2002 menjadi Rp.
110.000.000,00.
PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun 2003 path tanggal 26 Maret 2004 yang menyatakan:
- Penghasilan
Neto sebesar Rp. 200.000.000,00
Kompensasi
keruglan berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun 2002 Rp. 100.000.000.00
Penghasilan
Kena Pajak Rp. 100.000.000.00
Tanggal 21 November
2006 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2003 tersebut
dilakukan pembetulan menurut Pasal 8 ayat (6), sehingga menjadi:
Penghasilan
Neto sebesar Rp. 200.000.000,00
Rugi menurut
Keputusan Keberatan Rp. 110.000.000,00
Penghasilan
Kena Pajak Rp. 90.000.000.00
b. PT B menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2002 path tanggal
31 Maret 2003 yang menyatakan rugi fiskal, tetapi tidak lebih bayar,
sebesar Rp. 150.000.000,00.
Atas Surat Pemberitahuan tersebut dilakukan pemeriksaan, dan pada
tanggal l6 Januari 2006 diterbitkan suatu ketetapan pajak yang menyatakan
rugi fiskal sebesar Rp. 100.000.000,00.
Atas surat ketetapan pajak tersebüt Wajib Pajak mengajukan keberatan
pada tanggal 16 Maret 2006.
Pada tanggal 10 November 2006 diterbitkan Surat Keputusan Keberatan
yang menolak keberatan Wajib Pajak.
Terhadap Keputusan Keberatan tersebut Wajib Pajak mengajukan banding
pada tanggal 22 Desember 2006. Pada tanggal 18 Mei 2007 diterbitkan
Putusan Banding yang menambah bagi Wajib Pajak menjadi Rp. 160.000.000,00.
PT B menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilani
tahun 2003 pada tanggal 26 Maret 2004 yang menyatakan;
Penghasilan Neto sebesar Rp. 250.000.000,00
Kompensasi kerugian menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun 2002 Rp. 150.000.000.00 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp. l00.000.000,00
Tanggal 21 Juli 2007 Surat Pembenitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun 2003 tersebut dilakukan pembetulan menurut Pasal 8 ayat (6),
sehingga menjadi:
Penghasilan
Neto sebesar Rp. 250.000.000,00
Rugi menurut Putusan Banding Rp. 160.000.000.00 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp. 90.000.000.00
|