|
Ayat
(l)
Batas waktu
pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau
Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak
melewati 15 (limabelas) hari setelah saat terutangnya pajak atau
Masa Pajak berakhir. Keterlambatan dalam pembayaran dan penyetoran
tersebut berakibat dikenakannya sanksi administrasi sesuai ketentuan
yang berlaku.
Ayat (2)
Apabila pada
waktu pengisian. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ternyata
masih terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terutang, maka kekurangan
pembayaran pajak tersebut harus dibayar lunas paling lambat tanggal
dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun
Pajak berakhir sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
itu disampaikan.
Misalnya Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus disampaikan
pada tanggal 31 Maret, kekurangan pembayaran pajak yang terutang
atau setoran akhir harus sudah dilunasi paling lambat tanggal 25
Maret, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
Ayat
(2a)
Ayat ini mengatur
pengenaan bunga atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.
Untuk jelasnya cara penghitungan bunga tersebut diberikan contoh
sebagai berikut;
- Angsuran masa
Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2002 sejumlah Rp. 10.000.000,00
sebulan
- Angsuran Masa
Pajak Mei Tahun 2002 dibayar tanggal 18 Juni 2001 dan dilaporkan
tanggal 19 Juni 2001.
- Tanggal 5
Juli 2002 diterbitkan Surat Tagihan Pajak
- Sanksi bunga
dalam Surat Tagihan Pajak dihitung 1 (satu) bulan = 1 x 2% x Rp.
10.000.000,00 = Rp. 200.000,00
Ayat
(3)
Cukup jelas
Ayat
(4)
Atas permohonan
Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan persetujuan
untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang termasuk
kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, meskipun tanggal
jatuh tempo pembayaran telah ditentukan.
Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati untuk paling lama
12 (dua belas) bulan dan terbatas kepada Wajib Pajak yang benar-benar
sedang mengalami kesulitan likuiditas.
|