|
UMUM
1. Peraturan
perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang ketentuan umum
dan tata cara perpajakan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah
Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan. Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 ini dilandasi
falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang didalarnnya
tertuang ketentuan yang menjunung tinggi hak warga negara dan menetapkan
kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan
sarana peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan
nasional. Undang-undang ini memnuat ketentuan umum dan tata cara
perpajakan yang pada prinsipnya berlaku bagi undang-undang pajak
materiil, kecuali dalam undang-undang pajak yang bersangkutan telah
mengatur sendiri mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakannya.
2. Dalam pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
9 Tahun 1984, disadari masih terdapat hal-hal yang belum tertampung
sehingga menuntut perlunya penyempurnaan sejalan dengan perkembangan
sosial ekonomi dan kebijaksanaan pemerintah Selain itu harapan masyarakat
terhadap adanya aparatur perpajakan yang makin mampu dan bersih,
tetap diperhatikan dalam berbagai ketentuan yang bersifat pengawasan
dalain Undang-undang ini.
3. Falsafah
dan landasan yang menjadi latar belakang dan dasar Undang- undang
ini tercermin dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur sistem dan
mekanisme pemungutan pajak Sistem dan mekanisme tersebul menjadi
ciri dan corak tersendiri dalam sistem perpajakan Indonesia karena
kedudukan Undang-undang ini akan menjadi "ketentuan umum" bagi perundang-undangan
perpajakan yang lain.
Ciri dan corak
tersendiri dart sistem pemungutan pajak tersebut adalah:
a. bahwa pemungutan
pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran sertaWajib
Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban
perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan
nasional;
b. tanggung
jawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak sebagai pencerminan
kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat Wajib
Pajak sendiri. Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan, sesuai
dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan
pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan
yang digariskan dalam peraturan perundang-undang perpajakan;
c. anggota
masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan
kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan,
membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assessment),
sehingga melalui sistem ini administrasi perpajakan diharapkan dapat
dilaksanakan dengan rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk
dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak
Sistem pemungutan
pajak tersebut mempunyai arti bahwa penentuan penetapan besarnya
pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri dan
melaporkan secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang telah
dibayar sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang- undangan
perpajakan. Dengan sistem ml diharapkan pula pelaksanaan administrasi
yang terlalu membebani Wajib Pajak dan birokratis akan dapat dihindari.
Sejalan dengan harapan dalam upaya peningkatan pelayanan masyarakat
tersebut wewenang Direktorat Jenderal Pajak yang berisi teknik administratif
dapat dilimpahkan kepada aparat bawahannya.
Dalam Undang-undang ini digariskan bahwa administrasi perpajakan
berperan aktif dalam melaksanakan tugas-tugas pembinaan, pelayanan,
pengawasan, dan penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan
perpajakan. Pembinaan masyarakat Wajib Pajak dapat dilakukan melalui
berhagai upaya, antara lin pemberian penyuluhan pengetahuan perpajakan
baik melalui media rnassa maupun penerapan langsung kepada masyarakat.
4. Dengan berpegang
teguh pada prinsip kepastian hukum keadilan, dan kesederhanaan,
maka arah dan tujuan penyempurnaan Undang-undang perpajakan ini
mengacu pada kebijaksanaan pokok sebagai berikut:
a. menuju kemandirian
bangsa dalam pembiayaan negara dan pembiayaan pembangunan yang sumber
utamanya berasal dari penerimaan pajak;
b. menunjang
usaha pembangunan secara merata, mendorong investasi secara merata
di seluruh wilayah Republik Indonesia, terutama untuk mendorong
pembangunan di daerah terpencil yang selama ini dirasakan terbelakang
atau terlambat perkembangannya, baik dalam rangka pemerataan pembangunan
dan pendayagunaan sumber daya alam maupun dalam rangka peningkatan
penerimaan pajak dan jangka panjang;
c. menunjang
usaha peningkatan ekspor, terutama ekspor non migas, barang hasil
olahan, dan jasa konstruksi-jasa dalam rangka meningkatkan perolehan
devisa;
d. menunjang
usaha pengembangan usaha kecil untuk mengoptimalkan pengembangan
potensinya, dan dalam rangka pengentasan sebagian masyarakat dan
kemiskinan;
e. menunjang
usaha pengembangan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
f. menunjang
usaha pelestarian ekosistem, suinber daya alam, dan lingkungan hidup;
g. menunjang
usaha meningkatkan keadilan dalam partisipasi masyarakat dalam pembiayaan
pembangunan sesuai dengan kemampuannya; dan
h. menunjang
usaha terciptanya aparat perpajakan yang makin mampu dan bersih,
peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak termasuk penyederhanaan
dan kemudahan prosedur dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, peningkatan
pengawasan atas pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut,
serta peningkatan penegakan pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku.
|