|
Ketentuan Pasal
10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut
:
(1)
Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang di
kas negara melalui Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik Negara
atau bank badan usaha milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Tata Cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata
cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan."
|