|
Ketentuan Pasal
12 diubah dan dijadikan ayat (1), dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu
ayat (2) dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai
berikut:
(1) Setiap Wajib
Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menguntungkan pada adanya
surat ketetapan pajak.
(2) Jumlah pajak
yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh
Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3) Apabila
Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang
terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah
pajak terutang yang semestinya."
|