|
Ketentuan Pasal
14 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
(1) Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak adalah :
a. Pajak Penghasilan
dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. Dari hasil
penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak
sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
c. Wajib Pajak
dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
d. Pengusaha
yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
e. Pengusaha
yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat
Faktur Pajak;
f. Pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat
atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi
selengkapnya Faktur Pajak.
(2) Surat Tagihan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan hukum
yang sama dengan surat ketetapan pajak.
(3) Jumlah kekurangan
pajak yang terutang dalam surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24
(dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau
Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya
Surat Tagihan Pajak.
(4) Terhadap
Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan
Pajak."
|