|
Ketentuan Pasal
15 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
(1) Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak
terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian tahun Pajak atau Tahun
Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum
terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
(2) Jumlah kekurangan
pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(3) Kenaikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan
keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan
syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
(4) Apabila
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap
dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar
48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau
kurang bayar, dalam hal ini Wajib Pajak setelah jangka waktu 10
(sepuluh) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana
di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap."
|