|
Ketentuan Pasal
16 diubah dan dijadikan ayat (1), ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat
(2) dan ayat (3) sehingga keseluruhan Pasal 16 berbunyi sebagai
berikut:
(1) Direktur
Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat
membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang
tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan
hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan.
(2) Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan
yang diajukan.
(3) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah lewat, Direktur
Jenderal Pajak tidak memberi suatu putusan, maka permohonan pembetulan
yang diajukan tersebut dianggap diterima."
|