|
Ketentuan Pasal
17B diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17B berbunyi sebagai berikut:
(1) Direktur
Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak
paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima,
kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
(2) Apabila
setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur
Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1
(satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
(3) Apabila
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kepada Wajib Pajak
diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebelum dihitung
sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar."
Di antara Pasal
17B dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 17C yang
berbunyi sebagai berikut:
(1) Direktur
Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu,
menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak
Penghasilan dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima
untuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Kriteria
tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
(3) Wajib Pajak
dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(4) Direktur
Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan
pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
(5) Apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi
berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan
pembayaran pajak."
|