|
Ayat (2) Pasal
18 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
(1) Surat Tagihan
Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus
dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
(2) Dihapus."
|